Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja sebagai Operator / Teknisi dan Pelaksana Administrasi. Tenaga kerja tersebut dikategorikan sebagai Tenaga Pelaksana dengan usia pensiun 46 (empat puluh enam) tahun dan Jaminan Sosial dikelola oleh Lembaga Asuransi yang ditunjuk oleh perusahaan. Penempatan di Wilayah Kerja Sumatera Barat dan tidak dapat dipindahkan ke wilayah kerja lain.

